PBNU Akan Ajukan Uji Materi Omnibus Law Cipta Kerja ke MK
JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
menyatakan mendukung uji materi atau judicial review Undang-Undang Ominibus Law Cipta
Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nahdlatul Ulama membersamai
pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional
dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum PBNU
Said Aqil Siroj dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10).
Said pun mengimbau masyarakat menahan hasrat turun ke jalan mengingat pandemi virus corona (Covid-19) belum selesai. Menurutnya, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan."Upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa," ujarnya.
Kemudian Pasal 65 yang menjelaskan
pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Ciptaker itu.
Said menegaskan bahwa lembaga pendidikan
bukanlah sebuah perusahaan. Ia menilai pasal tersebut dapat melahirkan potensi
pendidikan yang disulap sebagai sebuah entitas untuk mencari untung atau
komersil.
"Sektor pendidikan termasuk bidang
yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni," jelas
Said.
Said juga menyoroti sistem kontrak kerja
yang selama ini menjadi momok menakutkan bagi para buruh atau pekerja. Ia
mengaku cukup memahami aspirasi dan penolakan dari buruh terkait hal itu.
Said memahami pengurangan komponen
hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian
mungkin menyenangkan investor. Namun, di sisi lain merugikan jaminan hidup laik
bagi kaum buruh dan pekerja.
Lebih lanjut, Said juga
menyinggung soal sertifikasi halal. Menurutnya, dalam Pasal 48 UU Cipta Kerja
telah mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal. Hal tersebut dinilai mengokohkan pemusatan dan monopoli fakta
kepada satu lembaga saja.
Oleh sebab itu, Said meminta
warga NU harus memiliki sikap yang tegas dalam menilai UU Cipta Kerja. Ia
menegaskan kepentingan rakyat kecil tetap harus diperjuangkan.
Sementara itu, menanggapi
respons penolakan publik, Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP)
Donny Gahral Adian mendorong masyarakat mengajukan gugatan gugatan uji materi
ke MK.